yang direncanakan sudah dimulai bulan Maret ini terpaksa diundur hingga April untuk memastikan para TKI telah mendapatkan pelatihan keahlian minimal 200 jam.
"Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, TKI `domestic worker`
harus melalui pelatihan 200 jam yang berbasis pada jabatan kerja, yaitu
house keeper (pengurus rumah tangga), cook (tukang masak), baby sitter
(pengasuh bayi/ anak) dan caretaker(perawat jompo)," ujar Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar saat menerima tim Joint Task
Force (JTF) dari Malaysia di Jakarta, Kamis.
Delegasi
dari Malaysia dipimpin oleh Y. Bhg. Dato, Sn Yahya Sh.Mohamed, Dirjen
Pengarah Tenaga Kerja Kementerian Sumber Manusia sedangkan Muhaimin
didampingi oleh Sekjen Kemnakertrans Muchtar Luthfie dan Dirjen
Binapenta Reyna Usman serta Staf Khusus Menteri, Abdul Wahid Maktub.
Muhaimin
menjelaskan pertemuan Joint Task Force (JTF) atau Satuan Tugas Gabungan
dari dua negara itu membahas permasalahan dan hambatan-hambatan dalam
implementasi Protokol Amandemen MoU TKI domestik worker 2006.
Keberadaan JTF dimaksudkan untuk memberikan bantuan penyelesaian yang tepat dan cepat bagi berbagai permasalahan yang muncul di lapangan.
"Pertemuan
JTF ini telah berhasil merampungkan kesepakatan akhir antara JTF
Indonesia dan JTF Malaysia. Pertemuan ini juga membicarakan beberapa hal
penting sebagai evaluasi untuk memastikan proses persiapan pemberangkatan TKI domestic worker telah dilakukan dengan baik dan melalui prosedur yang benar," kata Muhaimin.
Menakertrans
berharap agar semua stakeholder yang terkait pelaksanaan penempatan TKI
sektor domestik ke Malaysia, baik dari unsur pemerintah maupun swasta
di kedua negara dapat saling mengawasi, mengontrol dan mengawal
pelaksanaan penempatan TKI ke Malaysia.
Sementara itu, Dirjen
Binapenta Kemnakertrans Reyna Usman mengungkapkan bahwa pertemuan JTF
itu juga membahas mengenai besaran gaji yang akan diterima oleh TKI di
Malaysia.
"Kisaran gaji yang telah ditetapkan oleh JTF antara
kedua negara adalah 600 sampai 800 RM, namun JFT Indonesia tetap
berjuang menetapkan upah minimum 700 RM," kata Reyna yang menambahkan
bahwa besaran gaji itu merupakan suatu peningkatan dari kesepakatan
sebelumnya sebesar 350-400 RM.
Selain itu, tambah Reyna ada
kewajiban penambahan 27 RM untuk penggunaan hari libur TKI yang
ditetapkan empat hari dalam sebulan.
Jika TKI dipekerjakan penuh dalam sebulan maka gajinya bertambah 108 RM.
Konsekuensinya, kata Reyna, pihak Indonesia harus betul-betul mengawal pelatihan 200 jam yang berbasis pada jabatan kerja tadi.
"Sedangkan Malaysia berjanji untuk mencegah adanya Journey visa (visa wisata) dan hanya memberikan visa kerja kepada tenaga kerja Indonesia yang sudah memiliki sertifikat keterampilan atau sertifikat kompetensi berdasarkan 4 jabatan tadi," paparnya.
Sebanyak 176 PPTKIS telah menandatangani kontrak kinerja penempatan TKI domestik worker ke Malaysia namun baru 70 perusahaan yang mendapatkan rekomendasi pengurusan demand letter
0 komentar:
Posting Komentar